Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Yunarto Wijaya Geram saat Walkot Depok Ungkap Identitas Pasien Corona, Sebut Dapat dari Medsos

Yunarto Wijaya menyesalkan sikap Wali Kota Depok Mohammad Idris yang mengungkap alamat dua warganya yang positif virus corona.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews.com/Reza Deni Saputra
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya saat melakukan sesi wawancara di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Di akun Twitter-nya, Yunarto Wijaya tampak kesal dengan jawaban Idris soal kecaman tersebut.

Ia pun bika suara atas aksinya yang membuka identitas pasien tersebut.

Pada artikel yang dikomentari Yunarto Wijaya, disebutkan kalau Idris mengaku mendapatkan identitas pasien itu dari medsos.

Hal itu sontak saja membuat Yunarto Wijaya makin murka.

"T***L," tulisnya.

Yunarto kesal ke Wali Kota Depok
Yunarto kesal ke Wali Kota Depok (Twitter @yunartowijaya)

Langgar hak pribadi

Sementara itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas pasien terinfeksi virus corona.

Identitas yang dimaksud mulai dari daftar anggota keluarga, profesi, hingga tempat kerja.

Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan, pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020).

Arif menuturkan, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik.

Namun, dalam kasus ini, alasan kedua dianggap tidak relevan.

Ia juga mengimbau media massa untuk bersikap bijaksana saat memberitakan kejadian yang menimpa ibu dan anak pasien virus corona tersebut.

"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," kata Arif.

Menurut Arif, perlindungan atas identitas pribadi tersebut telah dijamin pada Pasal 29G Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved