Otomotif
Sah! Mulai Hari Ini Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akan melakukan pembatasan jalur untuk operasional lintas truk ODOL.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pembatasan jalur untuk operasional lintas truk Over Dimension and Over Load ( ODOL).
Komitmen pemberantas ODOL ini dilakukan Kemenhub mulai Senin (9/3/2020).
Truk ODOL tak lagi boleh melintasi ruas Tol Jakarta- Bandung, tepatnya mulai dari Tanjung Priok, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat.
Hal ini sudah ditegaskan sebelumnya usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perindustrian ( Kemenperin).
"Betul, sesuai keputusan waktu itu. Mulai besok Senin (9/3/2020) jam 09.00 WIB, truk ODOL dari Tanjung Priok tak lagi masuk Cikampek untuk menuju Bandung, mereka harus ganti kendaraan yang sesuai regulasi kalau mau lewat tol," ucap Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

• Termahal! Denda Main HP Rp 750 Ribu, Intip Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol Lainnya Ini
• Hati-hati, Pecah Ban hingga Rem Blong dan 4 Hal Ini Jadi Penyebab Kecelakaan Fatal di Jalan Tol
• Jadi Jalan Tol & Jembatan Terpanjang di Indonesia, Japek II Akan Beroperasi November 2019
Bila masih ada pelanggaran, maka petugas di lapangan dalam hal ini pihak kepolisian dan instansi terkait, akan melakukan tindakan tegas.
Pertama dengan sanksi atau penilangan terhadap sopir, lalu truk tersebut akan disuruh putar balik, atau keluar di pintu tol terdekat.
Lebih lanjut Risal menjelaskan, pertimbangan pelarangan ODOL di ruas tol Tanjung Priok hingga Bandung, serta arah sebaliknya.
Ini dikarenakan lintasan tersebut yang menjadi lokasi krusial menyangkut jalur ekonomi.
Mulai dari kegiatan barang, sampai aktivitas ekspor dan impor.

"Seremoni dilakukan besok pagi, mulai jam 09.00 WIB akan kami tindak bila ada truk ODOL yang melanggar. Ada yang kami minta putar balik dan keluar di pintu tol terdekat. Pengawasan akan dilakukan bersama, dan ini penuh, dari pagi sampai malam," ujar Risal.
"Untuk truk yang sesuai regulasi silakan lewat. Menyusul di Mei 2020 nanti, truk ODOL juga sudah tak bisa diangkut melalui Kapal Ferry, kalau sekarang hanya ditindak dulu dengan penilangan sekaligus sosialisasi," kata dia.

Risal berharap adanya kebijakan ini akan menekan peredaran truk yang menyalahi regulasi soal dimensi dan berat tersebut.
Dengan truk ODOL yang harus melintasi jalur lain, otomatis akan membuat biaya operasional membengkak dan waktu tempuh menjadi lebih lama. (Kompas.com/Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung"
Mulai Rp 100 Jutaan, Ini Daftar Harga Mobil Bekas Suzuki Ertiga Bulan Desember 2020 |
![]() |
---|
Daftar Harga 10 Mobil MPV Bekas Mulai dari Rp 70 Jutaan: Ada Avanza, Innova Hingga Stream |
![]() |
---|
Mobil Low SUV Banjir Diskon di Akhir Tahun: Honda BR-V Rp 20 Juta, Terios dan Rush Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Ingat, Ini 3 Hal Penting Naik Motor Saat Musim Hujan |
![]() |
---|
Mulai Rp 70 Jutaan, Ini Daftar Harga Mobil MPV Bekas: Ada Avanza, Stream, Hingga Innova |
![]() |
---|