Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral

Fakta-fakta Siswi SMK Digerayangi Paksa 5 Pelajar: Para Pelaku Mengaku Aksinya Sebagai Bahan Candaan

Beredarnya sebuah video yang mempelihatkan seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) digerayangi paksa tiga temannya.

Editor: Sansul Sardi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan & penyekapan 

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas kasus siswi SMK digerayangi paksa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " ungkapnya.

Sambungnya, pelaku ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.

4. Motif bercandaan

Jules mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, motif para pelaku melakukan aksinya tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," katanya, kepada Kompas.com, Selasa.

Jules mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sambungnya, untuk kasus ini sendiri ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow, karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang.

"Jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya penyidik meminjam tempat," ujarnya.

5. Lima tersangka tidak ditahan

Meskipun telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, kelima siswa tersebut tidak ditahan.

Jules menjelaskan, alasan pihaknya tidak menahan kelima siswa tersebut karena statusnya masih usia sekolah.

"Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelasnya, Selasa malam.

Meskipun tidak ditahan, kata Jules, proses hukum kasus ini tetap berjalan.

Nyaris Diperkosa, Mahasiswi Unpad Lolos Setelah Angkot Pelaku Masuk Jurang

Pergi Bareng Istri, Pria Ini Nekat Perkosa Wanita Lain di Toilet Kereta, Modus Tolong Korban

6. Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatanya, kata Jules, para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved