Virus Corona
BREAKING NEWS - Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia Jadi 227 Orang, 19 Meninggal 11 Sembuh
Hingga Rabu (18/3/2020), ada 227 kasus pasien positif virus corona. Jumlah ini bertambah 55 orang dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Selasa
TRIBUNTERNATE.COM - Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia melonjak.
Hingga Rabu (18/3/2020) siang, ada 227 kasus pasien positif virus corona.
Dengan demikian, jumlah ini bertambah 55 orang dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Selasa (17/3/2020).
"Total keseluruhan sampai dengan sekarang adalah 227 kasus positif," kata Achmad Yurianto.
"Kemudian jumlah kasus yang sudah menjadi negatif, sudah sembuh dan bisa dipulangkan adalah 11 kasus yang sudah dipulangkan," imbuhnya.
Dijelaskan Achmad Yurianto, dari 11 kasus tersebut yakni Banten 1 kasus, Jakarta 9 kasus, Jawa Barat 1 kasus.
• Kembali Bertambah, Jumlah Pasien Positif Virus Corona Jadi 172 Orang
Sementara itu, terdapat penambahan jumlah kasus yang meninggal dunia.
"Akumulatif kasus meninggal sampai dengan 18 Maret 2020 pukul 12.00 WIB sebagai berikut, Bali ada 1 yang meninggal, Banten 1 meninggal, DKI Jakarta 12, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 2, Jawa Timur 1, Sumatera Utara 1. Sehingga total kasus yang meninggal keseluruhan ada 19," terang Achmad Yurianto.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah kasus positif yakni 227, penderita yang sudah sembuh dan diperbolehkan pulang sebanyak 11, dan jumlah penderita yang meninggal dunia ada 19 orang.
Daftar Terbaru 132 Rumah Sakit Rujukan Corona
Berikut daftar 132 rumah sakit rujukan penanganan pasien akibat virus Corona yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebanyak 132 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 ini tersebar di 34 wilayah di Indonesia.
Awalnya, pemerintah menetapkan 100 rumah sakit rujukan Corona.
Seiring bertambahnya kasus Covid-19, pemerintah kemudian menambah rumah sakit rujukan Corona menjadi 132 rumah sakit.
Keputusan pemerintah itu tetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada tanggal 10 Maret 2020.