Sabtu, 18 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Erick Thohir Terapkan Tanda Jarak di Bandara hingga Stasiun Guna Cegah Penyebaran Virus Corona

Erick Thohir mengimbau seluruh perusahaan pelat merah yang bisnisnya memberi pelayanan publik untuk menerapkan social distancing.

Editor: Sansul Sardi
Istimewa
Penerapan tanda jaga jarak di Stasiun Pasar Senen Jakarta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengimbau seluruh perusahaan pelat merah yang bisnisnya memberi pelayanan publik untuk menerapkan social distancing atau menjaga jarak dengan orang lain.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Arahan Presiden untuk menjaga jarak diterapkan di BUMN yang langsung melayani publik. Tanda jarak antri dan duduk sudah diaplikasikan, sehingga jarak ideal jaga jarak tetap terjaga,” kata Erick Thohir, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Menurutnya, menjaga jarak antar individu ini sangatlah penting untuk dilakukan.

"Menjaga jarak untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa kami sangat penting, di sisi lain ini salah satu upaya kami BUMN dalam memastikan keamanan dan kesehatan karyawan-karyawan BUMN yang berada di barisan depan dalam melayani masyarakat," imbuhnya.

Penerapan konsep pembatasan sosial atau social distancing ini sudah dilakukan PT Angkasa Pura II di bandara-bandara yang dikelola perseoan.

Contoh penerapan social distancing itu antara lain melalui penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak 1 meter sebagai penanda batas antrian bagi penumpang pesawat.

Arie Untung Sebut Kelaparan Lebih Bahaya dari Virus Corona, Soleh Solihun hingga Desta Bereaksi

1 Pasien Suspect Corona Asal Sukoharjo Meninggal di RSUD Moewardi Solo, Sering Aktivitas di Jakarta

Penerapan tanda jaga jarak di bandara.
Penerapan tanda jaga jarak di bandara. (Istimewa)

Selain itu, di setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu.

Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.

Tak lupa, PT Angkasa Pura II melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.

Penerapan tanda jaga jarak di bandara.
Penerapan tanda jaga jarak di bandara. (Istimewa)

Untuk Perawatan Pasien Corona, Jokowi Minta Menteri Siapkan Kontijensi Wisma Atlet dan Hotel BUMN

Tiga Warga di Bogor Positif Corona, Satu Meninggal Dunia

Hal serupa juga diterapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).

PT Angkasa Pura I melakukan social distancing dengan melakukan penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan antrean taksi.

Selain di bandara, social distancing juga dilakukan di beberapa pelabuhan yang dikelola oleh BUMN, seperti di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero).

Erick Thohir minta aksi jaga jarak di BUMN pelayanan publik.
Erick Thohir minta aksi jaga jarak di BUMN pelayanan publik. (Istimewa)

PT PELNI (Persero) pun juga menerapkan konsep pembatasan jarak antar penumpang.

Pembatasan jarak diterapkan saat penumpang mengantri untuk masuk ke atas kapal.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved