Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CNPS 2019

Hasil SKD CNPS 2019 Kemenkumham Diumumkan Hari Ini, Pantau Link Resminya di Sini

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 bagi instansi berlangsung dua hari, yakni Minggu-Senin, 22-23 Maret 2020.

tribunnews
Pemerintah buka lowongan untuk CPNS dan PPPK 

Ada penundaan jadwal untuk pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ditundanya jadwal SKB CPNS 2019 diakibatkan wabah virus corona yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional di Indonesia.

Rencananya, pelaksanaan SKB akan berlangsung mulai 25 Maret 2020.

SKB akan ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana dilansir bkn.go.id.

Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:

a. Materi SKB

1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;

4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Materi Tes SKB CPNS 2019.
Materi Tes SKB CPNS 2019. (twitter.com/BKNgoid)

b. Pelaksanaan SKB

1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved