Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Awas! Ngeyel Gelar Pesta Pernikahan saat Wabah Corona Bakal Ditindak Tegas Polisi, 1 Tahun Penjara?

Polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan soal kerumunan massa dalam rangka pencegahan penularan virus corona.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Potongan video viral pembubaran kafe tempat nongkrong para pemuda di Surabaya. 

TRIBUNTERNATE.COM - Imbauan untuk masyarakat agar tidak keluar dari rumah menjadi point penting bagi pihak aparat.

Pasalnya, polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.

Pembubaran kerumunan massa dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.

“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Pembubaran tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Tiga WNI di Brunei Darussalam Positif Terinfeksi Covid-19: Kini dalam Kondisi Baik dan Stabil

Didiet Maulana Semprot Ria Ricis yang Syuting saat Wabah Corona: Please Jangan Bertindak Egois

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Menurut Iqbal, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.

“Tidak sedikit, satu, dua hari ke belakang sejak berlakunya maklumat Kapolri tersebut, banyak sudah acara-acara, bahkan ada resepsi pernikahan pun kami bubarkan, tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” katanya.

“Alhamdullilah sejauh ini tidak ada insiden, seluruh masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini,” sambung Iqbal.

Dokter Handoko: Tenaga Medis Jangan Takut, Tapi Hati-hati Covid-19 Lihai Menyebar di Udara 8 Jam

Polisi Beri Dispensasi Bagi Pemotor yang Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa Tanggap Corona

Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved