Virus Corona
Fatma MUI soal Pedoman Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD, Ini 11 Ketentuannya
MUI menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap diwajibkan menunaikan shalat.
TRIBUNTERNATE.COM - Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh tim medis memang menjadi suatu keharusan saat berinteraksi dengan pasien Covid-19.
Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien Covid-19.
Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.
Terdapat 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.
Pada pokoknya, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap diwajibkan menunaikan shalat.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.
Dalam kondisi tertentu tenaga kesehatan yang tidak dapat mengambil air wudu juga diperbolehkan bertayamum, atau sama sekali tidak bersuci jika memang keadaan tak memungkinkan.
• Kronologi Pasien Suspect Covid-19 Lanjut Usia Meninggal di Ambulans gara-gara 3 Rumah Sakit Penuh
• Anne Avantie Produksi APD untuk RS Secara Gratis: Kami Persembahkan Bagi Pahlawan Kemanusiaan
Berikut 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI:
1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,
2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya,
3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dzuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir,
4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dzuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim,
5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’,
• 1000 Orang Lebih Mudik ke Gunungkidul di Tengah Wabah Virus Corona
• Terpaksa ke Luar Rumah Saat Wabah Virus Corona? Simak Tips Berikut untuk Menghindari Covid-19
6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,
7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat,