Virus Corona
Ini Panduan Lengkap dari MUI soal Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Boleh Dikubur dalam 1 Liang Lahat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19.
Hal itu diterangkan dalam Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, yang dikeluarkan Jumat (27/3/2020).
Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, menjelaskan ketentuan umum fatwa tersebut.
Pertama, Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
Kedua Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.
"Yang terakhir adalah APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata Asrorun dalam keteranganya.

*Ini pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan;
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
Sementara, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.