Pengantin Baru Bisa Daftar! Simak Syarat dan Cara Buat Kartu Pra Kerja di Website www.prakerja.go.id
Simak syarat dan cara membuat kartu Pra Kerja melalui website www.prakerja.go.id sebagai stimulus dampak wabah virus Corona (Covid-19).
TRIBUNTERNATE.COM - Dampak wabah virus corona atau Covid-19 memang sangat terasa dalam segi ekonomi.
Dari hal ini Pemerintah terus berupaya menolong masyarakat untuk tetap terus bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Salah satu kebijakan Pemerintah yakni dengan membuat Pra Kerja.
Berikut syarat dan cara membuat kartu Pra Kerja melalui website www.prakerja.go.id sebagai stimulus dampak wabah virus Corona (Covid-19).
Kartu Pra Kerja juga bisa dimiliki oleh pasangan pengantin baru yang masuk ketgori kurang mampu dan membutuhkan pelatihan.
Seperti diketahui, kartu Pra Kerja dapat digunakan penggunanya untuk mendapatkan pelatihan kerja secara online mapun offline.
Pendaftaran kartu Pra Kerja sendiri dapat dilakukan secara online melalui website www.prakerja.go.id mulai minggu kedua April 2020.
Sebelum meninjau syarat dan cara membuat kartu Pra Kerja, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy, sebelumnya memberikan penjelasan terkait kartu Pra Kerja untuk pengantin baru.
• Anda Mau Terima Gaji Rp 1 Juta Per Bulan? Simak Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja Ini
• Mau Daftar Kartu Pra Kerja? Begini Cara Mendapatkannya
“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya .
Ia menyebutkan, pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias Pra Kerja.
“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur. Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.
Lalu syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar dapat mendapatkan kartu Pra Kerja? Simak uraiannya berikut ini.
Syarat-syarat Membuat Kartu Pra Kerja
- Warga Negara Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kartu-pra-kerja.jpg)