Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Jangan Berulah! Napi yang Bebas karena Corona Bisa Dijebloskan Lagi ke Penjara Jika Ulangi Kejahatan

Para napi yang melanggar aturan setelah mendapatkan hak asimilasi dan integrasi akan kembali menjalankan sisa pidana di lapas.

KOMPAS.COM
Ilustrasi penjara 

Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak tanggal 8 April 2020 jam 9.00 WIB total 35.676 (narapidana)," kata Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Sementara itu, di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, seorang napi berinisial RU yang baru saja dibebaskan dari program itu dipergoki warga hendak mencuri. RU akhirnya diamankan aparat keamanan.

RU menjadi bulan-bulanan warga pada Rabu (8/4/2020) pukul 08.00 Wita di Dusun Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, saat memanjat dinding rumah panggung milik warga.

Soal Napi Koruptor, Najwa Shihab Ucap Terimakasih ke Jokowi hingga Titip Pesan Ini ke Yasonna Laoly

"Saya lihat pas manjat dinding lewat atap kamar mandi, jadi saya berteriak panggil tetangga," kata seorang warga bernama Ahmad.

Akibat dari peristiwa ini, RU mendapatkan sejumlah luka akibat lemparan batu dan benda tumpul.

Personel kepolisian segera tiba di lokasi dan membawa RU ke Mapolsek Pammana untuk menjalani pemeriksaan.

"Iya, memang benar ada kejadian dan tersangka sekarang telah kami amankan di kantor guna menjalani pemeriksaan" kata Kapolsek Pammana AKP Sayyid Qurais.

(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen PAS: Napi yang Dibebaskan Bisa Dikembalikan ke Lapas jika Berulah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved