Virus Corona
Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Kemenhub Beri 4 Syarat Ini Harus Dimiliki Pengemudi
Kemenhub menetapkan pengemudi ojek online (ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
TRIBUNTERNATE.COM - Pengemudi ojek online (ojol) akhirnya diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Hal ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada Pasal 11 ayat (d) disebutkan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Minggu (12/4/2020).

Berikut 4 syarat ojek online yang boleh angkut penumpang selama PSBB Jakarta:
Pertama, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan.
• MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan Selama Pandemi Corona, Termasuk Percepat Pembayaran Zakat
• Diusir dari Kos dan Jenazah Ditolak Warga, Ini Kisah Perawat Melawan Stigma di Tengah Pandemi Corona
Kedua, memakai atribut lengkap sebelum dan setelah mengangkut penumpang.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya memberikan catatan untuk para pengemudi ojek online.
Adapun Permenhub No. 18/2020 dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang telah ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
Budi Setiyadi juga mengatakan, para driver ojol untuk bisa mengangkut penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, aplikator ojol diharapkan bisa membuat sistem yang mampu mengawasi pengendaranya untuk melakukan protokol tersebut jika ingin mengangkut penumpang.
"Dari peraturan menteri, kita akan memberikan catatan masih bisa mengangkut penumpang." ujarnya.