Tekno
Ponsel Black Market Resmi Diblokir Hari Ini, Tidak Berlaku untuk Laptop
Ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi.
TRIBUNTERNATE.COM - Ponsel black market (BM) resmi diblokir pada hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Pemerintah mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel BM melalui IMEI pada Sabtu ini setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
• Smartphone Pertama Poco Lepas dari Xiaomi, Poco X2 Resmi Rilis, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
• Jadi Ponsel Seri A Pertama Miliki Refresh Rate Layar 120Hz, Ini Bocoran Spesifikasi HP Oppo A92s
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.