Nekat Mudik Siap-siap Didenda Rp 100 Juta, Berlaku Mulai 7 Mei 2020
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Pelarangan mudik itu sendiri berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Dalam aturan tersebut pun tertuang soal sanksi bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
• Soal Beda Mudik Vs Pulang Kampung, Susi Pudjiastuti: Pulang Kampung 13 Hurupnya, Mudik Cuma 5 Hurup
“Kalau sanksi yang kita katakan ada batas untuk yang pertama 24 April sampai 7 Mei persuasif, contohnya di darat, belum ada sanksi, disuruh pulang saja enggak boleh mudik,” ujar Umar dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Umar menjelaskan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.
“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar.
• Dari Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona Merah, Ini Sederet Fakta Larangan Mudik
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.
Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.
(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 7 Mei, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta"