Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Dari Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona Merah, Ini Sederet Fakta Larangan Mudik

Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Editor: Sansul Sardi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi mudik 

TRIBUNTERNATE.COM - Pelarangan pelaksaan mudik Lebaran 2020 telah diresmikan oleh Pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Berikut beberapa fakta mengenai larangan mudik yang dihimpun oleh Kompas.com:

Jokowi Larang Mudik untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Sujiwo Tejo: Ini Baru Presiden! Salut

Kena Imbas Pelarangan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus: Selesai buat Kami, Tidak Bisa Operasi

1. Mulai diterapkan 24 April

Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) besok.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat berasal dari wilayah zona merah.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata dia.

Meski sudah diterapkan pada tanggal 24 April, penerapan sanksi pelarangan mudik baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2020.

Luhut menjelaskan, perlu ada penyesuaian terlebih dahulu sebelum sanksi diterapkan kepada masyarakat yang masih nekat mudik.

"Ada persiapan ke arah situ," ujarnya.

2. Angkutan umum dan pribadi tak boleh keluar zona merah

Dengan diterapkannya larangan mudik, pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19.

"Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved