Awas, Telat Lapor SPT Bisa Kena Denda, Ini Panduan Mengisi SPT Online Lewat E-Filing
Konsekuensi wajib pajak yang tidak segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tahun 2020.
TRIBUNTERNATE.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperpanjang masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tahunan hingga 30 April 2020 mendatang.
Kebijakan ini dilakukan lantaran saat ini Indonesia tengah menghadapi wabah pandemi Covid-19.
Namun yang harus Anda ingat, walaupun diberi kelonggaran waktu, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi ini rupanya memiliki denda atau sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Di dalam UU KUP Pasal 7, diatur bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.
“Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)…dikenai sanksi administrasi berupa denda…sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya,” bunyi penggalan pasal tersebut.
Sedangkan sanksi untuk wajib pajak bagi badan usaha yakni sebesar Rp 1.000.000.
• Lapor SPT Tahunan hingga 30 April, Ini Cara Mudah Mendapatkan EFIN via Online
Untuk mempermudah proses ini, DJP memberi akses kemudahan bagi masyarakat agar tetap melaksanakan pelaporan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Di mana Ditjen Pajak telah menyediakan adanya Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang bisa diakses secara online.
Dalam layanan aplikasi ini rupanya cukup banyak fiturnya, salah satunya berisi terkait SPT dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat diharap bisa segara melapor SPT tahunan untuk menghindari denda ataupun sanksi di kemudian hari.
Berikut tata cara mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online, seperti yang dilansir TribunTernate.com dari Tribunnews.com:
Perlu diingat, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi!
Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.
Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.
• Mau Bayar Pajak Kendaraan? Tenang Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Setelah mendapatkan kode EFIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.

Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online:
a. Alamat email pribadi.
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

Cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi via e-Filing Pajak DJP Online:
1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik link ini ----> DJP Online.

2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
• Ditjen Pajak Siap Pantau Artis yang Pamer Isi Saldo ATM, Billy Syahputra: Gue Taat Pajak
4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN di tempat yang aman.
5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
6. Kemudian klik lapor, kemudian pilih logo atau icon e-filing, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
7. Anda akan diberikan pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS,
8. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
- Isi tahun pajak.
- Isi status spt 'normal' jika SPT normal.
- Apabila ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.
- Klik langkah selanjutnya.
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
- Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan 'iya'.
- Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT.
Pada Bagian C
- Isikan nominal harta dan utang.
Pada Bagian D
- Centang pernyataan setuju jika data yang Anda isikan sudah benar.
9. Langkah terakhir adalah klik 'kode verifikasi', untuk mengirimkan SPT
- Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
- Kemudian salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan lalu klik- kirim SPT.
- Maka secara otomatis, SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP, Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.
Nantinya tidak lama, Anda akan menerima tanda terima melalui email sebagai bukti, bukti penerimaan elektronik sebagai bukti, Anda sudah melakukan pelaporan SPT.
• Resmi, Pemerintah Akan Tanggung Pajak Karyawan Selama 6 Bulan!
Ketentuan pengisian daftar harta:
- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah).
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan).
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya).
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya.
- Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dolar AS, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri, piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global.
- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global.
- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya).
- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global.
- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global.
- Kolom Keterangan: Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Lakukan ini jika kesulitan atau error:
Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan eFiling Klikpajak.
Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak.
Dengan cara melapor SPT secara online, ini dapat memudahkan Anda, dan Anda sudah tidak perlu lagi repot dalam mengurus SPT.
Setelah memahami cara mengisi SPT Online melalui e-filing, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan jangan tunda waktu pelaporan hingga mendekati batas pelaporan SPT.
Kantor Pajak di seluruh Indonesia juga menyediakan 'Pojok Pajak' sebagai fasilitas konsultasi mengenai pelaporan SPT, e-Filing hingga pembuatan kode billing.
(TribunTernate.com/Sri Handayani, Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)