Otomotif
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Tenang Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak agar menggunakan aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online).
TRIBUNTERNATE.COM - Aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) diluncurkan untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaran.
Aplikasi ini diluncurkan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jawa Tengah ( Jateng), agar mendorong para pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak agar menggunakan aplikasi Sakpole.
Selain lebih fleksibel, penggunaan aplikasi pembayaran secara daring ini juga untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Jawa Tengah.
Untuk melakukan pembayaran secara online pun cukup mudah, dan bisa dilakukan oleh siapa pun.
• Jangan Sampai Nyangkut di Gir! Ini Tips Aman Naik Motor buat Wanita Berhijab
• Catat! Mengerem Motor Skuter Matic Punya Teknik Khusus Empat Jari
Begini tahapan untuk pembayaran pajak secara online:
Pertama
Mengunduh aplikasi Sakpole. Untuk pemilik gawai android bisa mengunduh di playstore sedangkan untuk pemilik gawai Apple bisa mengunduh di Apple store.
Kedua
Untuk memulai tahap kedua, persiapkan e-KTP dan STNK yang akan dipajakkan.
Setelah itu buka aplikasi Sakpole dan masuk ke ikon pendaftaran daring.
Nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.

Kemudian, pemohon juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Setelah semua diisi klik DAFTAR.
Ketiga
Akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar bisa dilanjutkan dengan mengklik LANJUT.
Tetapi jika ternyata data belum sesuai bisa klik BATAL dan wajib pajak bisa melapor ke kantor SAMSAT terdekat.
• Siap-siap! Model Baru Bakal Meluncur, Simak Harga Mobil Bekas Agya-Ayla Ini
• Harga Mobil Daihatsu Terbaru Maret 2020, Daihatsu Sigra Mulai Rp 117,5 Juta hingga Rp 160 Jutaan
Keempat

Sebelum melakukan pembayaran secara daring, wajib pajak bisa mencermati terlebih dahulu mengenai besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) dan BNBP pengesahan STNK.