Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mulai April hingga September, Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp 48 Miliar Per Tahun

Presiden Joko Widodo memberi kebebasan pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Editor: Sansul Sardi
youtube sekretariat presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akhirnya bisa bernafas lega.

Sebab Presiden Joko Widodo telah memberi kebebasan pajak untuk pelaku UMKM tersebut.

Hal ini dilakukan untuk meringankan kondisi ekonomi para pelaku usaha kecil dan menengah di tengah pandemi Covid-19.

"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah 4,8 M per tahun.

Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) final utk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen," kata Jokowi saat memimpin rapat kabinet terbatas lewat video conference, Rabu (29/4/2020).

Kaesang Pangarep Ingin Buka Usaha Kuliner di Klaten tapi Takut Logo Diganti, Sindir Bupati Klaten?

Gibran Dituding Salahkan Rakyat yang Mudik, Kaesang Bela Sang Kakak: Bagian Mana Bilang Menyalahkan?

Jokowi menyebut pembebasan pajak itu akan berlaku selama enam bulan mulai April sampai September 2020.

Jokowi berharap dengan bantuan pembebasan pajak ini, pelaku UMKM tetap bisa bertahan di masa sulit.

Selain pembebasan pajak, Jokowi juga memastikan pelaku UMKM yang masuk kategori miskin akan tercatat dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

"Kita harus memastikan mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu pra kerja," kata Jokowi.

Beredar Foto Wisuda Jokowi di UGM, Gibran Rakabuming Singgung soal Sayembara Berhadiah Ducati

Tak Bisa Bayar Ongkos, 4 Wanita Bunuh Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris, Berikut 4 Faktanya

Tidak hanya itu, Jokowi juga menjanjikan relaksasi atau pelonggaran kredit kepada pelaku UMKM baik dengan menunda angsuran maupun memberikan subsidi bunga.

Dia menjelaskan ada beberapa kementerian yang bisa memberikan bantuan untuk pelonggaran kredit ini, salah satunya yaitu Kementerian Kelautan maupun Kementerian Pertanian.

"Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas ke UMKM yang dibantu pemda," kata Jokowi. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp 48 miliar Per Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved