Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hari Ini Terakhir Pengisian SPT Tahunan di DJP Online, Berikut Cara Lapor Pajak Lewat E-Filing

Peserta juga diminta untuk segera mengaktivasi EFIN, bagi yang belum mendapatkannya atau lupa nomor EFIN-nya bisa mendapatkannya secara online.

instagram @pajakboyolali & @pajaksurakarta
Lapor SPT Tahunan Online 2020 Wajib bagi Pemilik NPWP, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id  berakhir hari ini, Kamis 30 April 2020.

Mengutip dari Instagram resminya, @ditjenpajakri, peserta NPWP diimbau untuk segera melakukan pengisian SPT Tahunan.

Peserta juga diminta untuk segera mengaktivasi EFIN, bagi yang belum mendapatkannya atau lupa nomor EFIN-nya bisa mendapatkannya secara online.

Untuk mendapatkan EFIN bisa melalui email resmi Unit Kerja DJP pada tautan berikut ini

Fasilitas lupa EFIN juga dapat diperoleh melalui akun Twitter @kring_pajak.

 

Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.

Awas, Telat Lapor SPT Bisa Kena Denda, Ini Panduan Mengisi SPT Online Lewat E-Filing

Sebelumnya, pelayanan perpajakan di beberapa tempat telah dihentikan untuk sementara guna meminimalisir persebaran virus corona, di antaranya:

- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP

- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya

- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia

Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.

Berikut 4 hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved