Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pasutri Rela Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk Demi Mudik ke Lampung

Petugas di titik pemeriksaan Pelabuhan Merak menggagalkan upaya mudik pasangan suami istri tujuan Lampung.

Editor: Sansul Sardi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi kendaraan pemudik 

Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.

Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.

Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans. (Kompas.com/Acep Nazmudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved