Ini Kriteria dan Syarat Kendaraan Pribadi yang Diperbolehkan Melintas Keluar Jakarta
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis.
Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.
"Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," kata Doni.
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.
Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.
(Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Pribadi Diperbolehkan Melintas Keluar Jakarta, Ini Kriteria dan Syaratnya"