Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ingat, Ini Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga Jadwal Pencairan THR ASN dan TNI/Polri

Aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.

Editor: Sansul Sardi
Shutterstock
Ilustrasi THR 

TRIBUNTERNATE.COM - Pencairan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri menjadi saat-saat yang dinanti bagi abdi negara.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan THR untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.

THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan.

Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.

Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?

THR

Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Minta Pengusaha Tetap Bayar THR, Ini Opsi Bagi Perusahaan yang Tidak Mampu

Imbas Corona, Pemprov DKI Jakarta Berencana Potong Tunjangan hingga Tiadakan THR PNS

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Gaji ke-13

Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved