Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan 2020

Ingin Bayar Zakat Fitrah? Begini Cara Menghitungnya, Termasuk Panduan Menghitung Zakat Mal

Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.

FMT INVESTMENT ADVISORY
Ilustrasi uang 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut panduan cara menghitung zakat fitrah hingga zakat mal. 

Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.

Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata miliki pribadi seutuhnya, sebab terdapat hak orang lain di dalamnya yang harus dikeluarkan.

Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat, yaitu Islam, merdeka, berakal dan baligh, hartanya memenuhi nisab.

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syari yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut.

Syarat-syarat nisab adalah:

1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya.

Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya.

Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut.

Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Rumus Perhitungan Zakat

Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut?

Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut seperti dikutip Wartakotalive.com dari rumahzakat dan cermati.com.

1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (istimewa)

Zakat Fitrah bisa berupa beras atau dengan uang.

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter.

Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-.

Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

2. Rumus Zakat Harta 

Uang rupiah
Uang rupiah (KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK)

Zakat mal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:

Zakat mal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram.

Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta rupiah, deposito Rp 200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah.

Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.

Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000 maka batas nisab zakat maal adalah Rp 21.250.000.

Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar X 2,5% = Rp 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan.

Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:

Nisab Emas

Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni.

Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal.

Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

Nisab Perak

Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rumus Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Harta Termasuk yang Punya Perhiasan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved