Lewat Perpres 64/2020, Jokowi Kembali Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Selasa (5/5/2020).
TRIBUNTERNATE.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan publik.
Hal ini bermula saat beredar kabar Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini rupanya tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
• Resmi, Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
• Ini Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah MA Batalkan Kenaikan, Masih Sama?
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. (Kompas.com/Ihsanuddin)
BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, namun tidak semua dapat diterapkan layanan secara daring (online).