Lewat Perpres 64/2020, Jokowi Kembali Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Selasa (5/5/2020).
Salah satunya layanan pengurusan klaim peserta. Dia menyebut, tiap harinya telah menangani cukup banyak klaim peserta secara manual.
"Kami juga melakukan verifikasi klaim, per hari rata-rata kami menerima 1.100 kunjungan.
Hanya saja kami tidak bisa kemudian tanpa ada tandatangan basahnya," katanya dalam diskusi virtual MarkPlus, Selasa (5/5/2020).
• Respon Sri Mulyani soal MA Batalkan Aturan Iuran BPJS: Harus Lihat Implikasinya pada BPJS
• Resmi, MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen
"Karena apa, karena sebagian merupakan uang APBN. Karena aturannya bukti layanan masih harus pakai tandatangan basah," lanjut Ani.
Andayani juga mengungkapkan bahwa tidak semua peserta mau menerapkan berbasis teknologi.
Pasalnya, masih ada keraguan dari para peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan digital.
"Kami sudah meluncurkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) digital.
Tetapi ternyata, ada kelompok tidak megang kartu itu dia merasa tidak secure ketika datang ke rumah sakit.
Nanti kalau ditolak bagaimana?" ucapnya.
Hingga saat ini dari keseluruhan peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 22 persen merupakan golongan miskin dan 18 persen merupakan peserta mandiri.
Sementara, 20 persen peserta iurannya dibayarkan oleh perusahaan. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi" dan "Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual"