Ramadan 2020
Tata Cara dan Bacaan Niat Shalat Idul Fitri 2020/1441 H di Rumah Berjamaah dan Sendirian dari MUI
Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi, lengkap bacaan doa dikutip dari mui.or.id.
TRIBUNTERNATE - Berikut panduan tata cara salat Idul Fitri di tengah pandemi covid-19.
Panduan ini dikeluarkan oleh Majelis Ulam Indonesia (MUI).
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan takbiran dan Shalat Idul Fitri 1441 H, di tengah wabah Virus Corona.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19, MUI memberi himbauan agar umat Islam melaksanakan ibadah mengidupkan takbir dan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah.
Khususnya bagi muslim yang berada di zona merah, atau zona penyebaran pasien Virus Corona.
Berikut selengkapnya bunyi Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi, lengkap bacaan doa dikutip dari mui.or.id.
Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam ).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
• Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan Berjemaah di Luar Rumah, Asal Penuhi Syarat Ini
• MUI Terbitkan Fatwa soal Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Ketentuannya
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Tata Cara Shalat Idul Fitri menurut Fatwa MUI
Panduan Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
- Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
- Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
- Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
- Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
• Menag: Saya Imbau Umat Islam Menjalankan Salat Idul Fitri di Rumah Bersama Keluarga Inti
• Simak Bacaan Doa Kamilin dan Doa Witir, Lengkap dengan Niat & Tata Cara Salat Tarawih di Rumah
Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
- Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.
- Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
- Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
- Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur’an
- Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
Ketentuan Shalat Idul Fitri Sendiri atau Jamaah Di Rumah
- Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
- Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.
d. Tidak ada khutbah. (Surya.co.id/Pipit Maulidiya)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tata Cara Salat Idul Fitri 1441 H Fatwa MUI, Lengkap Bacaan Niat Shalat Idul Fitri Sendiri dan Doa