Buntut Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Kemenhub Akan Jatuhkan Sanksi ke Batik Air & AP II
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang.
Instagram/jktinfo
Viral keramaian di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Jakarta, Kamis (14/5/2020).
"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50%, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," jelas Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini lho yang bikin Batik Air dan AP II dijatuhi hukuman Kemenhub