Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Penjara, Sempat Minta Izin Merokok, Begini Kronologinya
Penangkapan Habib Bahar kali ini diduga karena ia melanggar aturan syarat pemberian asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap.
Penangkapan Habib Bahar kali ini diduga karena ia melanggar aturan syarat pemberian asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Habib Bahar mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5/2020).
Tim gabungan mengamankan Habib Bahar di kediamannya, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan video singkat yang tersebar luas di media sosial, Habib Bahar dijemput oleh aparat kepolisian.
Habib Bahar yang dikelilingi santrinya terlihat tengah berbincang dengan aparat yang hendak menjemput.
Habib Bahar sempat meminta izin merokok kepada aparat sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur.
"Kita merokok sebatang dulu," kata Habib Bahar.
"Mohon maaf kita bersama tim dikejar waktu," ujar salah seorang aparat.
• Fakta-fakta Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan Penjara: Pengacara Duga karena Ceramah
Habib Bahar bersikeras meminta diizinkan merokok. Dia menegaskan tidak akan melarikan diri.
"Iya saya ngerokok dulu sebatang," kata Habib Bahar.
"Saya minta dengan hormat," jawab aparat.
"Iya saya juga sudah bilang, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, saya nggak bakal lari. Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari," ujar Habib Bahar.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengonfirmasi adanya penangkapan yang dilakukan petugas gabungan kepada Habib Bahar.
Tim gabungan yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Habib Bahar, pada pukul 01.45 WIB.