Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Amankan EO Beserta Bus Berstiker Kemenhub Palsu yang Diduga Antar Penumpang ke Solo

Polisi tengah mendalami event organizer (EO) yang memesan empat bus untuk mengantar penumpang ke Solo, Jawa Tengah.

Editor: Sansul Sardi
Dok polisi
bus berstiker Kemenhub yang diamankan polisi, Rabu (20/5/2020) 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pemudik dan sopir kendaraan untuk mengelabuhi demi bisa mudik ke kampung halaman terus saja terjadi.

Kali ini ada aksi event organizer (EO) yang memesan empat bus untuk mengantar penumpang ke Solo, Jawa Tengah.

Sontak Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi tengah mendalami event organizer (EO) yang memesan empat bus untuk mengantar penumpang ke Solo, Jawa Tengah itu.

Selain membawa penumpang ke Solo, rupanya pihak EO juga menempelkan stiker Kementerian Perhubungan di bus tersebut.

"Empat bus yang disewa dan masing-masing ditempel stiker oleh EO yang menyewa bus tersebut. Untuk info tentang EO tersebut masih didalami," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Saat ini, bus itu sudah diamankan polisi dan pengemudi sudah dimintai keterangan lebih lanjut.

Kejadian itu bermula ketika empat bus berstiker Kementerian Perhubungan melewati kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020) dini hari.

Jadi Korban PHK, Pria Ini Nekat Mudik Jalan Kaki dari Jakarta ke Solo, Tetap Berpuasa, Ini Kisahnya

Kisah Pria Nekat Mudik Jalan Kaki Sekitar 100 Km per Hari dari Jakarta ke Solo Usai Kena PHK

Kala itu, polisi mencurigai keberadaan bus tersebut dan memberhentikannya.

Ketika diperiksa, bus tersebut tidak berpenumpang.

Pengemudi bus pun mengaku sehabis membawa penumpang dari luar kota dan sekarang hendak menuju pool.

"Katanya baru bawa penumpang ke Solo," ucap Sambodo.

Sambodo belum bisa memastikan apakah penumpang tersebut merupakan warga biasa atau karyawan Kemenhub.

"Belum bisa dipastikan. Saat ini bus diamankan di depan kantor Satpatwal untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," terang dia. (Kompas.com/Walda Marison)

Dishub DKI Kandangkan 64 Armada Travel hingga Bus AKAP

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, ada 64 armada baik travel, bus pariwisata, dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dikandangkan.

Hal itu disebabkan armada transportasi tersebut nekat mengangkut penumpang untuk mudik keluar Jabodetabek.

"Untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan 64 armada baik travel gelap, pariwisata, atau AKAP yangn mengangkut penumpang," ucap Syafrin dalam diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).

Selain armada yang dikandangkan, Syafrin juga menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada 40.660 pengemudi yang diputarbalikkan.

Jumlah pelanggaran tersebut terjadi di 33 check point di perbatasan Jabodetabek.

"Di terminal jumlahnya 384 pelanggaran baik tak pakai masker maupun pelampauan kapasitas 50 persen," kata dia.

Dishub DKI pada diskusi tersebut, ada 23 check point untuk mengawasi pergerakan warga yang hendak mudik atau menegakkan aturan larangan mudik. Berikut rinciannya:

Awas, Pemudik yang Nekat Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik Bakal Dipidana

Akhirnya Warga Diperbolehkan Mudik Lokal saat Lebaran, Ingat Syarat Ini Harus Dipatuhi

1. Stasiun Jatinegara

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Gambir

4. Stasiun Jakarta Kota

5. Stasiun Tanjung Priok

6. Terminal Kampung Melayu

7. Terminal Senen

8. Terminal Tanjung Priok

9. Terminal Pulogebang

10. Terminal Kampung Rambutan

11. Terminal Kalideres

12. Gerbang Tol Cikarang Barat

13. Gerbang Tol Cikupa

14. Jalan Raya Bekasi (kolong Flyover Cakung)

15. Jalan Raya Kalimalang (u-turn traffic light Lampir)

16. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)

17. Simpang Universitas Indonesia

18. Perempatan Pasar Jumat

19. Jalan Ciledug Raya (depan kampus Budi Luhur)

20. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)

21. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)

22. Pos Polisi Kalideres

23. Pos Polisi Kamal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya melarang warga untuk  mudik lokal meski hanya di wilayah Jabodetabek.

Anies mengingatkan warga agar tidak berkeliaran, termasuk saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Anies, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB.

Karena itu masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Dalami Pihak EO yang Pesan Bus Berstiker Kemenhub untuk Antar Penumpang ke Solo" dan "Dishub DKI Kandangkan 64 Armada Travel hingga Bus AKAP yang Membandel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved