Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Akhirnya Warga Diperbolehkan Mudik Lokal saat Lebaran, Ingat Syarat Ini Harus Dipatuhi

Mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.

Editor: Sansul Sardi
Otomania
Ilustrasi mudik lokal 

TRIBUNTERNATE.COM – Aturan mudik yang dikeluarkan Pemerintah terus digalakkan untuk menghambat penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Utamanya, aturan ini berlaku untuk warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar daerah.

Namun, untuk mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Ingat, Ini Deretan Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

Ojo Mudik, Karya Terakhir Didi Kempot, Berkolaborasi dengan Wali Kota Solo, Rilis Sepekan Lalu

Petugas kesehatan tengah mengecek suhu tubuh pengendara yang masuk ke Kota Bandung melalui jalur Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur) dengan menggunakan scan thermal, Rabu (22/4/2020). Pengecekan yang dilakukan di pos check point Jalan Pasteur ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di Bandung Raya selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Petugas kesehatan tengah mengecek suhu tubuh pengendara yang masuk ke Kota Bandung melalui jalur Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur) dengan menggunakan scan thermal, Rabu (22/4/2020). Pengecekan yang dilakukan di pos check point Jalan Pasteur ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di Bandung Raya selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.

Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020).
Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.

Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Ingat, Mulai 7 Mei 2020! Pemudik yang Nekat Mudik Bakal Ken Denda Rp 100 Juta

Pasutri Rela Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk Demi Mudik ke Lampung

Bawa penumpang mobil saat mudik lokal di Jabodetabek

psbb bogor penumpang mobil pribadi
psbb bogor penumpang mobil pribadi (istimewa)

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved