Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Sujiwo Tejo: New Normal Cuma Mengkongkretkan Simbol Maut yang Bisa Sewaktu-waktu Menjemput

Menurutnya, new normal hanya mengkongkretkan simbol maut yang bisa sewaktu-waktu menjemput manusia.

Editor: Sansul Sardi
Instagram @president_jancukers
Budayawan Sujiwo Tejo 

TRIBUNTERNATE.COM - Budayawan Sujiwo Tejo turut berkomentar terkait penerapan new normal.

Diketahui, Jokowi meminta masyarakat bersiap untuk menghadapi era new normal atau normal baru.

Di mana masyarakat bisa kembali beraktivitas secara normal, tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Negara menegaskan bahwa masyarakat harus hidup berdampingan dengan Covid-19 karena sampai saat ini vaksin belum ditemukan.

Tak ada yang mengetahui pasti kapan pandemi akan berakhir.

"Kebutuhan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru," kata Presiden, dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri di tengah pandemi Covid-19.

Via Vallen Ungkap Kondisi Sang Adik setelah Positif Corona, Isolasi Mandiri, Kulit Tambah Bersih

Catat! 60 Mal di Jakarta Bakal Buka Kembali 5 Juni 2020, Ini Daftar Lengkapnya

Setidaknya ada 5 skenario tahapan new normal untuk pemulihan ekonomi:

Fase 1 (1 Juni)

- Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19

- Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan

Fase 2 (8 Juni)

- Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan

Fase 3 (15 Juni)

- Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol kesehatan Covid-19

- Sekolah dibuka namun dengan sistem shift

Fase 4 (6 Juli)

- Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat

- Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi

Fase 5 (20-27 Juli)

- Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar

- Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.

Sujiwo Tejo berkomentar terkait tahapan new normal tersebut. 

Menurutnya, new normal hanya mengkongkretkan simbol maut yang bisa sewaktu-waktu menjemput manusia.

Di mana lama sebelum virus corona menyebar, manusia telah mengonsumsi makanan sehat hingga berolahraga agar terhindar dari penyakit, termasuk kematian.

Hanya saja, kini masyarakat juga diimbau untuk sering mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

"New Normal bagiku cuma meng-kongkretkan simbol Maut yg sejak dulu sudah bisa sewaktu2 menjemput kita via berbagai lantaran.

Sejak dulu kita menghindari datangnya simbol itu dgn olahraga, makan sehat, teratur dll.

Kini plus cuci tangan, maskeran, jaga jarak dll," tulis Sujiwo Tejo, Selasa (26/5/2020).

Soroti Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Sujiwo Tejo Singgung soal Langkah Antisipasi: How?

Ini 5 Skenario Tahapan New Normal untuk Kegiatan Bisnis dan Industri, Mulai 1 Juni

Panduan Lengkap Penerapan New Normal di Lingkungan Kerja

Pemerintah juga telah menerbitkan protokol new normal bagi perkantoran dan industri yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Berikut panduan lengkap aturan new normal yang harus dipatuhi perusahaan di tempat kerja, baik di perkantoran maupun industri (pabrik) sebagaimana dirangkum Kompas.com dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Senin (25/5/2020).

  1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  4. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
  5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  6. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
  7. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  8. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  9. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
  10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
  11. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
  12. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
  13. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
  14. Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
  15. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.
  16. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  17. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

(TribunTernate.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved