Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Otomotif

Ingat, Balik Jakarta Tanpa SIKM Denda Ratusan Ribu, Nekat Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar

DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan bagi siapa saja yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek harus menunjukkan SIKM.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.COM/FARIDA
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM – Warga Ibu Kota yang ingin melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta kini harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan bagi siapa saja yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek harus menunjukkan SIKM.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.

Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.

Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.

Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (KOMPAS.COM/FARIDA)

“Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” ujar Fahri, dalam konferensi video belum lama ini.

“Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan.

Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan” katanya.

Menurut Fahri, dalam hal tidak membawa SIKM, sanksi akan mengacu pada aturan Pergub DKI No 47 Tahun 2020, yaitu denda administrasi sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Dua Bocah di Pasuruan Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Wow, Mitsubishi Tebar Promo, Anda Dapat Cicil Mobil Xpander Mulai Rp 3 Jutaan hingga Bunga 0 Persen

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.
Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

“Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM dia akan diputarbalikkan.

Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan tidak punya SIKM, nanti akan dikarantina selama 14 hari rencananya,” ujar Fahri.

Sementara jika pemudik menolak diberhentikan atau melanggar ketentuan lalu lintas bisa dikenakan pasal lain yang sesuai.

“Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI.

Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar,” kata Fahri.

“Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya.

Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas.

Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP,” tuturnya. (Kompas.com/Dio Dananjaya)

Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar

Untuk masuk Jakarta, masyarakat di luar Jabodetabek wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk alias SIKM yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Bila tidak, pendatang akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.

SIKM menjadi sarat mutlak bagi pendatang ataupun pemudik yang ingin kembali ke Jakarta di masa pandemi corona (Covid-19).

Hal ini dilakukan agar kurva penyebaran corona di Ibu Kota bisa melandai dengan membatasi pendatang pasca-Lebaran.

Aturan SIKM sendiri tertuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Masyarakat yang akan ke Jakarta harus mengurus izin, tanpa izin tidak bisa masuk, proses pengawasan akan dilakukan berasama kepolisian.

Pilihannya adalah bila mereka berangkat tanpa surat izin akan diputar balik, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, Anies juga menjelaskan bila SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI sudah dilengkapi dengan QR Code.

Fungsinya untuk memudahkan melakukan pengecekan petugas di lapangan memastikan bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan.

Anies juga menyatakan bila surat SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan.

Selain itu, ada juga kebutuhan mendesak seperti mengujungi keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.

"Jadi proses pengendalian akan dilakukan melalui sistem secara online, petugas di lapangan hanya tinggal memastikan informasinya benar.

Bagi mereka yang punya tugas, akan dapat izin, di laur itu tidak perlu mengurus karena tidak akan mendapat izinn," kata Anies.

Masih Bingung Soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Simak Syarat dan Cara Dapatkan SIKM

Siap-siap, Karantina di GOR Cengkareng Menanti Anda Jika Naik Pesawat ke Jakarta Tak Punya SIKM

Masyarakat bisa mengurus SIKM secara online melalui situs resmi corona.jakarta.go.id.

Pada laman tersebut juga disebutkan bila akan ada sanksi dan denda bila terbukti ada upaya untuk memalsukan SIKM.

Hukumannya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Denda bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM" dan "Pengguna Kendaraan yang Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved