Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Masih Bingung Soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Simak Syarat dan Cara Dapatkan SIKM

SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.

KOMPAS.COM/FARIDA
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Warga Ibu Kota yang ingin melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta kini harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Simak syarat dan cara pembuatan SIKM DKI Jakarta selama pandemi Corona atau Covid-19 dalam artikel ini. 

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, SIKM merupakan surat izin yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaanya harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Selain untuk keperluan tugas dinas, SIKM juga diberikan kepada warga yang bepergian karena alasan darurat seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Siap-siap, Karantina di GOR Cengkareng Menanti Anda Jika Naik Pesawat ke Jakarta Tak Punya SIKM

Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

11 sektor usaha itu yakni:

1. Kesehatan
2. Keuangan
3. Industri strategis
4. Bahan pangan
5. logistik
6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
7. Energi
8. Perhotelan
9. Komunikasi dan Teknologi Informatika
10. Konstruksi
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.

Politikus PKS Kritik Panduan New Normal dari Menkes: Berlaku Bagi Negara yang Menang Lawan Covid-19

Jenis SIKM

Adapun jenis SIKM juga ada dua yakni:

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Catatan: Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved