Virus Corona
Airlangga Hartarto Sebut New Normal Bisa Saja Dihentikan Jika Ada Gelombang Kedua Virus Corona
Airlangga menegaskan masyarakat harus benar-benar disipilin dan menjaga diri agar tak tertular virus Corona.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mencanangkan kebijakan baru di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yakni tatanan normal baru atau new normal.
Hal ini tak lepas untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia.
Pasalnya sektor ekonomi menjadi salah satu yang paling terdampak dari pandemi ini.
Pandemi Covid-19 yang memaksa orang-orang berdiam diri di rumah membuat ekonomi melambat.
Bahkan beberapa pelaku usaha, menghentikan total operasional mereka.
Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) juga meningkat.
Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kontan, Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:
Fase 1 (1 Juni)
- Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
- Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan
Fase 2 (8 Juni)
- Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan
Fase 3 (15 Juni)
- Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19
- Sekolah dibuka namun dengan sistem shift
Fase 4 (6 Juli)
- Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat
- Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi
Fase 5 (20-27 Juli)
- Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar
- Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, bahwa hal yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan Pemerintah menjelang, selama, dan pascapandemi Covid-19.
"Kajian awal yang beredar tersebut sebagai antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pascapandemi Covid-19 mereda," kata Susiwijono dalam keterangannya.