Virus Corona
Ini Panduan Lengkap dan Syarat Mengurus SIKM Jakarta di www.corona.jakarta.go.id
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan SIKM sebagai syarat akses keluar-masuk Ibu Kota.
TRIBUNTERNATE.COM - Warga yang berdomisili di Ibu Kota yang ingin melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta kini harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Berikut cara mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta melalui situs www.corona.jakarta.go.id.
Selain cara mengurus SIKM Jakarta, ada pula syarat dan kategori yang harus diperhatikan calon pendaftar.
Sekedar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan SIKM sebagai syarat akses keluar-masuk Ibu Kota.
Aturan tersebut mutlak dipenuhi guna menekan kemungkinan masuknya kasus baru COVID-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran.
Apalagi saat ini Jakarta diklaim mulai mengalami perlambatan penularan virus corona.
Lantas, siapa saja yang bisa mengurus SIKM Jakarta?
Serta bagaimana cara mengurus SIKM Jakarta?
Melansir dari Kompas dalam artikel "Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM", berikut syarat dan kategori untuk cara mengurus SIKM Jakarta:
Siapa yang bisa mengurus SIKM?
1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya ada di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)
2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali)
3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali), yakni:
- pasien gawat darurat kesehatan
- kondisi darurat lain: kerabat sakit keras atau meninggal.