Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Panduan Kemenag Terkait Kegiatan di Rumah Ibadah saat New Normal, Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru (new normal) pandemi Covid-19.

Tribun Jakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020) 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah tempat umum kembali dibuka pada masa kenormalan baru atau new normal.

Mulai dari pusat perbelanjaan hingga rumah ibadah. 

Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru (new normal) pandemi Covid-19.

Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.

Kemenpan-RB Rilis Aturan New Normal untuk ASN, Ini Poin-poin Pentingnya

Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia. 

Ia pun mengatakan, surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Secara terperinci, SE tentang panduan kegiatan keagamaan ini mengatur kewajiban pengurus rumah ibadah dan masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Soal Sektor Pariwisata di New Normal, Jokowi: Akan Bergeser ke Solo Traveling hingga Staycation

Berikut ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE Menag No 15/2020.

Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved