Ini Syarat yang Harus Dimiliki Mobil Pribadi Agar Bisa Bawa Penumpang hingga 100 Persen Kapasitas
Kemenhub memperbolehkan mobil pribadi mengangkut hingga 100 persen total kapasitas mobil, apabila penumpang berasal dari rumah yang sama.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali melonggarkan aturan jumlah penumpang dalam mobil pribadi.
Di mana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) tidak menyamaratakan kapasitas angkut mobil pribadi.
Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Hubdar Nomor 11 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang mobil pribadi terbagi menjadi 3, yakni, 50 persen, 75 persen, dan 100 persen total kapasitas angkut.
Dikutip dari SE tersebut, Kemenhub memperbolehkan mobil pribadi mengangkut hingga 100 persen total kapasitas mobil, apabila penumpang berasal dari rumah yang sama.
Namun, apabila penumpang berasal dari rumah yang berbeda mobil pribadi yang berada di zona merah dan oranye hanya boleh mengangkut 50 persen total penumpang.
Sementara mobil pribadi yang berada di zona kuning dan hijau boleh mengangkut hingga 75 persen total kapasitas angkut.
• Begini Cara Penyebaran Virus Corona dalam Pesawat Menurut Para Peneliti
• Nikmati Promo Paket Internet Telkomsel, Kuota Tambahan hingga 5GB Hanya Rp 10, Begini Caranya
Pembatasan tersebut dilakukan agar penumpang yang berasal dari rumah berbeda dapat menerapkan protokol physical distancing.
SE Nomor 11 Tahun 2020 juga mewajibkan pemilik mobil pribadi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam maupun luar kendaraan.
Terakhir, penumpang juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker dan rajin cuci tangan. (Kompas.com/Rully R. Ramli)
Pesawat Bisa Angkut Penumpang 70-100 Persen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat.
Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.
"Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50 persen, namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan Gugus Tugas dan Kemenkes," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
• Ini Penjelasan soal Kereta Emas Ratu Belanda Bergambar Perbudakan di Indonesia yang Picu Perdebatan
• Banyak Aduan Tagihan Listrik Melonjak, Pemerintah Akan Terjunkan Tim Cek Investigasi
Aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020.