Jadi Sekolah Kedinasan Peminat Terbanyak! Ini Syarat dan Cara Daftar hingga Tahap Seleksi IPDN 2020
Terdapat 5 sekolah kedinasan dengan pendaftar terbanyak hingga Rabu kemarin, ada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
TRIBUNTERNATE.COM - Mulai Senin (8/6/2020) lalu, pendaftaran Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian/ Lembaga Pemerintah telah dibuka.
Hal mengejutkan pun datang dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN).
Sebab dalam waktu 3 hari pasca pembukaan pendaftaran, hingga Rabu (10/6/2020) IPDN menjadi sekolah kedinasan dengan peminat terbanyak.
Hal tersebut dipaparkan melalui Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid.
"#SobatBKN berikut update jumlah pendaftar #dikdin2020 Rabu, 10 Juni 2020 pukul 16.37 WIB. Buat Akun 49.359. Memilih Sekolah 15.499. Submit 7.108," tulis akun pada Rabu (10/6/2020).
Disebutkan pula 5 sekolah kedinasan dengan pendaftar terbanyak hingga Rabu kemarin, yakni:
• Sudah Dibuka! Cek Alur dan Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2020, Siapkan Berkas Ini
• Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar di www.prakerja.go.id
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 2.864 pendaftar
- Politeknik Statistika STIS: 1.775 pendaftar
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 744 pendaftar
- Politeknik Imigrasi (Poltekim): 592 pendaftar
- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip): 411 pendaftar
Salah satu kelebihan yang ditawarkan IPDN ialah ikatan dinas sebagai calon PNS bagi para lulusan.
Sehingga salah satu syarat yang diminta oleh IPDN kepada calon prajanya ialah bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Bila kamu tertarik untuk mendaftar IPDN, berikut rangkuman informasi pendaftaran IPDN 2020:
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020.
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.
Persyaratan khusus
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.