Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Otomotif

Larangan Mudik Resmi Berakhir, Ini 3 Cara Pergi Tetap Aman ke Luar Kota Sampai di Lokasi Tujuan

cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Editor: Sansul Sardi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen. 

a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;

1) menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindingi pada perangkat telepon seluler.

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

a Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

1) setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;

2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.

b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19." (Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Kota Ini Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved