Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Begini Tips Aman Belanja di Pasar Tradisional Agar Tidak Tertular Virus Corona

Masyarakat yang hendak pergi ke pasar untuk memenuhi barang kebutuhan hidup, perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Editor: Sansul Sardi
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi - Para ibu berbelanja di Pasar 

Pemerintah pun berencana untuk menggiatkan tes Covid-19 di pasar-pasar tradisional guna mengetahui penyebaran virus corona di masyarakat.

Pangeran Belgia Kena Denda Rp 166 Juta karena Berpesta hingga Tertular Covid-19

Kalbe Farma Uji Klinik Herbal untuk Obat Covid-19, Ini Rincian Bahannya, Jahe Merah hingga Sambiloto

"Pasar sekarang menjadi salah satu concern pemerintah untuk dilakukan tes," ucapnya.

Belanja aman

Ada sejumlah hal yang harus dipastikan masyarakat yang tetap ingin berbelanja secara aman di pasar tradisional.

Salah satunya wajib menggunakan masker atau face shield selama beraktivitas di pasar.

Masker atau face shield yang dipakai diharapkan tidak dinaikturunkan. Apalagi menggunakan tangan yang kotor.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyentuh area wajah dan lebih sering mencuci tangan dengan sabun.

"Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Reisa.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pasar yang Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru, pedagang yang boleh beraktivitas di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 dejat celcius.

Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk dan flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.

Sebab risiko untuk terpapar Covid-19 lebih tinggi.

"Ini berdasarkan panduan Badan Kesehatan Dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka," ujar dia.

Reisa menambahkan, para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah.

Semua pedagan juga harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test.

"Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved