Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketika Kebijakan Tegas Susi Pudjiastuti Dirindukan Para Nelayan di Maluku

Para nelayan dari Silale, Kota Ambon, Maluku merindukan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Editor: Sansul Sardi
Istimewa via Tribunnews.com
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti 

TRIBUNTERNATE.COM - Saat ini berbagai kebijakan baru mulai dirancang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Salah satunya yakni adanya wacana diterapkannya kembali penggunaan alat tangkap ikan yang berupa cantrang.

Hal ini tentunya menimbulkan pro dan kontra.

Terlihat dari para nelayan dari Silale, Kota Ambon, Maluku merindukan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti

Sebab, menurut mereka kebijakan Susi berdampak positif terhadap nelayan.

Soal Cantrang Kembali Diperbolehkan, Susi Beri Sindiran hingga Kiara Sebut Catatan Merah Buat Edhy

Sujiwo Tejo Ingatkan Tantangan Debat Said Didu soal Teknik Jala Ikan, Susi Pudjiastuti: Ruwet

"Kalau pengalaman yang kita rasakan di saat menteri Ibu Susi, Ibu Susi mengambil kebijakan menenggelamkan kapal-kapal yang tidak mempunyai izin pemerintah maka kita sudah menempatkan dampaknya lebih baik," ujar salah satu nelayan dari Kelurahan Silale Devi Tehupuring dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (13/6/2020).

Kerinduan para nelayan ini kepada Susi juga diungkapkan terutama soal pelarangan penggunaan alat cantrang yang diwacanakan akan diterapkan kembali oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ketika pemerintah mengambil langkah untuk menggunakan cantrang ini, berarti risikonya sangat besar bagi nelayan.

Terlebih bagi nelayan pancing tunda," ujarnya.

Devi berharap, KKP mempertimbangkan kembali dampak penerapan alat tangkap cantrang.

Bahkan, dia berharap kebijakan penggunaan alat tangkap cantrang dihapus dari aturan.

"Kita berpikir, sebaiknya cantrang itu dihilangkan atau kebijakan itu dipikir dulu," ucapnya.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh seorang nelayan asal Silale, Dedi Kaelola.

Dibentuk Era Susi Pudjiastuti, Satgas 115 yang Sempat Mati Suri Kini Hidup Lagi di Masa Edhy Prabowo

Tegaskan Dirinya Tak Mungkin Maju Jadi Capres, Susi Pudjiastuti: Kalau Tanya Lagi Saya Tenggelamkan

Pasalnya, alat tangkap cantrang ini akan merusak perairan nusantara, salah satunya terhadap terumbu karang.

"Mengenai kebijakan cantrang ini dampaknya pertama adalah lingkungan laut di mana kegiatan itu berlangsung akan terjadi kerusakan khususnya terumbu karang.

Karena cantrang ini kan berada di dasar, otomatis ikan-ikan yang berkembang biar sekitar terumbu karang akan rusak," paparnya.

Untuk itu, para nelayan di Maluku menyuarakan ketidaksetujuannya apabila alat tangkap cantrang dipergunakan lagi.

"Sebab, kebijakan yang diambil saat Ibu Susi waktu itu, kami nelayan sudah merasakan ikan sudah mulai banyak lagi.

Tidak seperti kapal ilegal fishing masuk di Laut Aru, kita di Maluku sangat menderita khususnya nelayan," ungkapnya.

Harapan Dedi pun sama seperti rekannya Devi yang menginginkan KKP untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut.

"Jadi kami berharap bagi pemerintah untuk menimbang lagi kebijakan tersebut supaya tidak merugikan orang banyak," ucapnya tegas.

Perlu diketahui, alat tangkap menggunakan cantrang ini dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.

Namun, KKP di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo justru memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Nelayan Maluku Rindu Kebijakan Tegas Susi Pudjiastuti...."

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved