Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rincian Gaji & Tunjangan Profesi Jaksa: Tunjangan Jaksa Utama Rp 10 Juta, Tertinggi Capai Rp 38 Juta

Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi - Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang yang menghadirkan enam orang terdakwa yang terdiri dari mantan Direktur Jiwasraya dan pihak swasta ini ditangani oleh tujuh hakim dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut besaran gaji dan tunjangan untuk profesi jaksa. 

Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tugasnya antara lain memberikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang disebut telah melanggar hukum.

Segala tuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah.

Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.

Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional. Lalu berapakah gaji dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di institusi adhyaksa ini?

Berikut Besaran Gaji Polisi: Briptu dan Bripda Mulai Rp 2,1 Juta, Komjen Pol Tak Sampai Rp 6 Juta

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.

Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut. 

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan

  • Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
  • Ajun jaksa kelas jabatan 6
  • Jaksa pratama kelas jabatan 7
  • Jaksa muda kelas jabatan 8
  • Jaksa madya kelas jabatan 9
  • Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
  • Jaksa utama muda kelas jabatan 11
  • Jaksa utama madya kelas jabatan 12
  • Jaksa Utama kelas jabatan 13

Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Mana yang Lebih Besar? Ini Perbandingan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

  • Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.

Sebagai contoh, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) memiliki kelas jabatan 11.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved