Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Aspek Substansi Polemik di RUU HIP, Begini Ini Isi Tap MPRS XXV/1966

Pemerintah menyatakan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP).

Editor: Sansul Sardi
Tribunkaltim.co/Arief Zulkifli Selamat Hari Lahir Pancasila
Hari Lahir Pancasila 1 Juni 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akhirnya membuka suara soal  polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

Kritik Pernyataan Mahfud MD soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Bivitri: Kenapa 1 Pasal?

Mahfud MD Sebut Pasal 170 di Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik: Saya Tidak Yakin Isinya

Mahfud MD memberikan pernyataan sebagai sikap resmi pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Pernyataan Mahfud MD ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo memanggil dirinya dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Istana Negara Selasa (16/6) siang.

"Kami berdua, saya dan Pak Yasonna baru saja keluar dari Istana Merdeka dipanggil Presiden dan menyampaikan pandangan serta sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam Selasa (16/6).

Mahfud menjelaskan, RUU HIP tersebut merupakan usulan dan inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah.

Setelah Presiden Joko Widodo berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isi RUU HIP tersebut maka pemerintah memutuskan untuk menunda dan minta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP tersebut. 

"Pemeritah meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan elemen-elemen masyarakat," kata Mahfud MD.

Mahfud menegaskan, Pemerintah tidak mengirmkan surat presiden atau Surpres sebagai tanda untuk dimulainya pembahasan RUU.

Kedua, secara aspek substansi, menurut Mahfud MD Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Ketetapan MPRS No XXV tahun 1966 masih berlaku mengikat, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi. 

Sekadar Informasi, Ketetapan MPRS No XXV Tahun 1966 berisi Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Negara Republik Indonesia, Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme

Karena itu menurut Mahfud MD menjadi komitmen pemerinta bahwa Tap MPRS tentang Larangan paham komunis Marxisme dan Leninisme sebagai produk hukum yang mengikat sehingga tidak bisa dicabut lagi oleh Lembaga Negara atau Undang-Undang sekarang ini.

Ketiga, mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat rumusan yang sah adalah yang telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang tercantum di pembukaan UU 1945.

"Itu yang sah," kata Mahfud.

Karena itu Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila. 

Pemerintah juga sudah meminta DPR untuk berdialog dan menyerap lebih banyak lagi aspirasi masyarakat dari seluruh elemen masyarakat.

Sebelumnya berbagai kalangan menyampaian penolakan terhada Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) termasuk dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). (Kontan.co.id/Syamsul Ashar)

Sumber: RUU HIP

Kompas.com: Jadi Polemik di RUU HIP, Ini Isi Tap MPRS XXV/1966

Kontan: Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah minta DPR menunda penbahasan RUU HIP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved