Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kritik Pernyataan Mahfud MD soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Bivitri: Kenapa 1 Pasal?

Bivitri merasa lucu dengan pernyataan salah ketik yang diungkapkan Mahfud MD soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mahfud MD 

TRIBUNTERNATE.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja belakangan ini selalu diwarnai dengan polemik.

Seperti diketahui, belum selesai aksi protes masyarakat, kini satu di antara pasal dalam draf RUU omnibus law tersebut mendapatkan kritik.

Temuan tersebut terdapat pada Pasal 170 draf Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam hal itu, undang - undang (UU) dapat diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menduga ada kekeliruan saat mengetik pasal tersebut.

Pernyataan Mahfud MD ini kemudian mendapatkan sorotan tajam dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Menurutnya kalau salah ketik perbedaan yang ditunjukkan hanya sedikit, tidak satu pasal seperti itu.

h
 Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti (YouTube Talk Show tvOne)

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program APA KABAR INDONESIA PAGI, yang dilansir YouTube Talk Show tvOne, Selasa (18/2/2020).

Mahfud MD Sebut Pasal 170 di Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik: Saya Tidak Yakin Isinya

Fakta-fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja

Sebelumnya Bivitri merasa lucu dengan pernyataan salah ketik yang diungkapkan Mahfud MD.

"Saya ketawa si," ujarnya.

Lebih lanjut Bivitri mengungkapkan ada dua alasan mengapa pernyataan salah ketik ini dinilainya lucu.

"Pertama, namanya salah ketik memang manusiawi," kata Bivitri.

"Tapi kan salah ketik dalam artian satu di antara huruf hilang atau salah begitu ya, tapi ini kenapa satu pasal," jelasnya.

"Kedua, salah ketik mungkin saja terjadi kalau yang lainnya jiwa semangat undang-undangnya tidak seperti itu," imbuhnya.

Tak hanya itu, Bivitri juga menilai ada penumpukan kekuasaan di pemerintah pusat dalam omnibus law.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved