Jadi Aspek Substansi Polemik di RUU HIP, Begini Ini Isi Tap MPRS XXV/1966
Pemerintah menyatakan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP).
TRIBUNTERNATE.COM - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) kini telah memicu polemik di berbagai lapisan masyarkat.
Menyikapi hal itu Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP yang kini tengah bergulir sebagai inisiatif DPR.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, ada alasan substansi yang mendasari pemerintah untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
"Aspek substansinya, Presiden menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masih berlaku dan mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud dalam keterangan, Selasa (16/6/2020).
• Twitwar Mahfud MD Vs Fadli Zon soal RUU Haluan Ideologi Pancasila, DPR yang Usul, Bukan Pemerintah
• RUU Ketahanan Keluarga Usul ASN dan Pekerja BUMN/BUMD Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Lantas, apa isi di dalam TAP MPRS tersebut?
Ketetapan yang ditandatangani oleh Ketua MPR Sementara RI Jenderal AH Nasution pada 5 Juli 1966 itu memuat empat pasal.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
Secara rinci, keempat pasal itu berbunyi:
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pimpinan Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi se-azas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyatan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 Nomor 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik negeri Republik Indonesia.
Mahfud menyatakan, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat.
Oleh karena itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan oleh DPR itu sendiri. (Kompas.com/Dani Prabowo)
Pemerintah minta DPR menunda pembahasan RUU HIP
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akhirnya membuka suara soal polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
• Kritik Pernyataan Mahfud MD soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Bivitri: Kenapa 1 Pasal?
• Mahfud MD Sebut Pasal 170 di Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik: Saya Tidak Yakin Isinya
Mahfud MD memberikan pernyataan sebagai sikap resmi pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pernyataan Mahfud MD ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo memanggil dirinya dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Istana Negara Selasa (16/6) siang.
"Kami berdua, saya dan Pak Yasonna baru saja keluar dari Istana Merdeka dipanggil Presiden dan menyampaikan pandangan serta sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam Selasa (16/6).
Mahfud menjelaskan, RUU HIP tersebut merupakan usulan dan inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah.
Setelah Presiden Joko Widodo berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isi RUU HIP tersebut maka pemerintah memutuskan untuk menunda dan minta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP tersebut.
"Pemeritah meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan elemen-elemen masyarakat," kata Mahfud MD.
Mahfud menegaskan, Pemerintah tidak mengirmkan surat presiden atau Surpres sebagai tanda untuk dimulainya pembahasan RUU.
Kedua, secara aspek substansi, menurut Mahfud MD Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Ketetapan MPRS No XXV tahun 1966 masih berlaku mengikat, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
Sekadar Informasi, Ketetapan MPRS No XXV Tahun 1966 berisi Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Negara Republik Indonesia, Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
Karena itu menurut Mahfud MD menjadi komitmen pemerinta bahwa Tap MPRS tentang Larangan paham komunis Marxisme dan Leninisme sebagai produk hukum yang mengikat sehingga tidak bisa dicabut lagi oleh Lembaga Negara atau Undang-Undang sekarang ini.
Ketiga, mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat rumusan yang sah adalah yang telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang tercantum di pembukaan UU 1945.
"Itu yang sah," kata Mahfud.
Karena itu Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila.
Pemerintah juga sudah meminta DPR untuk berdialog dan menyerap lebih banyak lagi aspirasi masyarakat dari seluruh elemen masyarakat.
Sebelumnya berbagai kalangan menyampaian penolakan terhada Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) termasuk dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). (Kontan.co.id/Syamsul Ashar)
Sumber: RUU HIP
Kompas.com: Jadi Polemik di RUU HIP, Ini Isi Tap MPRS XXV/1966
Kontan: Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah minta DPR menunda penbahasan RUU HIP