Virus Corona
BREAKING NEWS: Tambah 862, Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia Jadi 45.891 per 21 Juni 2020
Kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia kembali bertambah pada Minggu (21/6/2020).
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia kembali bertambah pada Minggu (21/6/2020).
Hingga Minggu (21/6/2020) sore, terdapat penambahan sebanyak 862 orang.
Total kasus virus corona di Indonesia per hari ini menjadi 45.891 orang.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta.
Sejauh ini, pemerintah mengumumkan penambahan pasien sembuh ada 521 orang, total ada 18.404 orang dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk pasien yang meninggal dunia ada 36 orang, sehingga total menjadi 2.465 orang.
• Hacker Klaim Miliki 230 Ribu Data Hasil Tes Pasien Covid-19 di Indonesia
• UPDATE Sebaran Virus Corona di Indonesia Sabtu (20/6/2020): Tambah 1.226 Kasus Baru, 394 dari Jatim
Data Pasien Covid-19 Diduga Bocor dan Dijual di Internet
Melansir Tribunnews.com, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah berkordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional terkait beredarnya kabar data pribadi pasien covid-19 dijual di forum darkweb di internet.
Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan mengatakan kordinasi tersebut dilakukan dalam rangka memastikan tidak ada akses ilegal yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik san aset informasi aktif penanganan pandemi covid-19.
"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," kata Anton ketika dikonfirmasi pada Minggu (21/6/2020).
Anton mengatakan BSSN telah dan akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik serta meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi COVID-19.
Selain itu Anton mengatakan BSSN juga mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 untuk selalu menerapkan Standard Manajemen Pengamanan Informasi dan membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya.
Anton mengatakan akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik adalah tindakan pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"BSSN Mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi COVID-19 dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi atau kelompok," kata Anton.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya aksi pencurian data pribadi diduga kembali terjadi di Indonesia.