Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Tahun Ini Secara Terbatas, Pemerintah Indonesia Beri Apresiasi
Keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut mendapat apresiasi pemerintah Indonesia.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk tetap menggelar pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini secara terbatas.
Keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut mendapat apresiasi pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, Arab Saudi akhirnya mengumumkan, ibadah haji untuk tahun ini hanya akan dilakukan untuk warga negara Arab Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.
Keputusan ini diambil sebagai langkah kesehatan akibat adanya pandemi virus corona (Covid-19).
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (23/6).
Dia menambahkan, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan.
Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.
"Keputusan Arab Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," lanjut Fachrul.
• Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 dengan Jumlah Terbatas, Ini Kategori Jemaah yang Diizinkan
• Kemenag: Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020 Dapat Ditarik Kembali oleh Jemaah
Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.
Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Arab Saudi sendiri.
"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," ujar Endang.
Dia menyebutkan, dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Arab Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.
"Itupun dalam jumlah terbatas," ujar dia. Menurut Endang, pemerintah Arab Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.
Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.
Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.
"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," pungkas Endang.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah apresiasi putusan Arab Saudi soal pelaksanaan haji secara terbatas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/menteri-agama-fachrul-razi-umumkan-1-ramadan-1441-h.jpg)