Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenag: Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020 Dapat Ditarik Kembali oleh Jemaah

Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Editor: Sansul Sardi
VOA/AP
Ilustrasi - Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. 

TRIBUNTERNATE.COM -- Pengumuman pembatalan keberangkatan Ibadaha Haji tahun 2020 telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Melalui Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi Pemerintah telah mengumumkan membatalkan keberangkatan haji 2020.

Lalu kemanakah dana dari pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)?

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunjogja.com dari Kemenang menyebutkan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelas Menteri Agama Fachrul Razi.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

Selain itu Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020/1441 H

Soal Ibadah Haji 2020, Pemerintah Indonesia Minta Arab Saudi Segera Beri Kepastian Akhir Ramadan Ini

“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini.

Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan.

KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Gambar ini diambil awal pada tanggal 24 Mei 2020 menunjukkan jamaah berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Arab Saudi Mekah
Gambar ini diambil awal pada tanggal 24 Mei 2020 menunjukkan jamaah berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Arab Saudi Mekah (AFP)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved