Kemenag: Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020 Dapat Ditarik Kembali oleh Jemaah
Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.
TRIBUNTERNATE.COM -- Pengumuman pembatalan keberangkatan Ibadaha Haji tahun 2020 telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Melalui Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi Pemerintah telah mengumumkan membatalkan keberangkatan haji 2020.
Lalu kemanakah dana dari pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)?
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunjogja.com dari Kemenang menyebutkan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelas Menteri Agama Fachrul Razi.
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.
Selain itu Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.
Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
• Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020/1441 H
• Soal Ibadah Haji 2020, Pemerintah Indonesia Minta Arab Saudi Segera Beri Kepastian Akhir Ramadan Ini
“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini.
Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan.
KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.
