Intip 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Karawang Mulai Rp 4,5 Juta, DKI Mulai Rp 4,2 Juta
Berikut wilayah 10 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tertinggi di Indonesia 2020.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tertinggi di Indonesia 2020.
Dalam penetapan pengupahan di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasa diterapkan.
Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.
Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.
Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali.
Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.
Lalu, daerah mana yang memberikan upah tertinggi?
• Pemerintah Kucurkan Rp 318 T untuk Pulihkan Ekonomi Nasional, Paling Banyak untuk UMKM Rp 34,15 T
• Mana yang Lebih Besar? Ini Perbandingan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS
Berikut wilayah 10 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tertinggi di Indonesia 2020 beserta kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya ( UMK 2020):
1. Kabupaten Karawang
- Tahun 2020: Rp 4.594.000
- Tahun 2019: Rp 4.230.000
2. Kota Bekasi
- Tahun 2020: Rp 4.589.000
- Tahun 2019: Rp 4.220.000
3. Kabupaten Bekasi
- Tahun 2020: Rp 4.498.000
- Tahun 2019: Rp 4.140.000
4. Provinsi DKI Jakarta
- Tahun 2020: Rp 4.276.000
- Tahun 2019: Rp 3.900.000
5. Kota Cilegon
- Tahun 2020: Rp 4.246.000
- Tahun 2019: Rp 3.910.000
6. Kota Depok
- Tahun 2020: Rp 4.202.000
- Tahun 2019: Rp 3.872.000
7. Kota Surabaya
- Tahun 2020: Rp 4.200.000
- Tahun 2019: Rp 3.871.000
8. Kota Tangerang
- Tahun 2020: Rp 4.199.000
- Tahun 2019: Rp 3.869.000
9. Kota Gresik
- Tahun 2020: Rp 4.197.000
- Tahun 2019: Rp 3.867.000
10. Kabupaten Sidoarjo
- Tahun 2020: Rp 4.193.000
- Tahun 2019: Rp 3.864.000
• Soal Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Sepakat?
• Mulai April hingga September, Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp 48 Miliar Per Tahun
Perbedaan UMK, UMR, dan UMP
Dalam skema pengupahan, selain UMK, orang juga mengenal Upah Minimum Regional (UMR).
Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, skema pengupahan dengan model UMR sebenarnya sudah tak lagi digunakan.
Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi.
Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK.
Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK.
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.
UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.
Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.
Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.
Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. (Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia"