Jadi Target Penyerangan John Kei, Nus Kei Ungkap Perubahan Sikap Keponakan setelah Keluar Penjara
Penyerangan oleh John Kei diungkap Nus Kei diduga karena masalah tanah di Kota Ambon, Maluku.
KOMPAS/LASTI KURNIA
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding.
"Kita membuka HP pelaku ini, dimana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikatornya dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei, dan ER atau YDR," ujar Nana pada Senin (22/6/2020).
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dekat dengan John Kei, Nus Kei Ungkap Perubahan Sikap Keponakan Pasca Keluar Penjara: Gak Nyangka
Penulis: Uyun
Editor: Vivi Febrianti
Rekomendasi untuk Anda